mau bertanya terkait PKP yang dicabut itu kan diumumkan lewat pajak.go.id, itu lihatnya di bagian mana ya? untuk pencabutan tahun 2010
Boleh dipastiin dulu itu pencabutannya karena apa? Kalau karena kawasan bebas Ada di sini ketentuannya https://www.pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pencabutan-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-dan-tata-cara-penerbitan-surat Maks untuk PKP yang disebutkan di ketentuan itu dicabut 31 maret 2010.
–
WSM