Bapak X (WPDN) mempunyai saham di PT X, lalu bapak X hendak menjual saham tsb ke XYZ Ltd, sehingga nntinya saham PT. X jadi milik XYZ. Apakah aspek perpajakan atas transaksi tersebut?
dianggap sebagai penghasilan keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, dilaporkan di SPT tahunan oleh Bapak X
–
AJ