Pagi mas/mbak, WP menanyakan terkait pelaporan harta pada SPT. Ybs adalah karyawan swasta tidak ada usaha lain. Selama 15 tahun SPT hanya isi bukti potong dari perusahaan, lampiran harta kekayaan tidak pernah diisi. Seluruh harta didapat dari sisa gaji bulanan tidak ada penghasilan lain sama sekali. WP tidak mengikuti tax amnesty dan menanyakan apa yang seharusnya dia lakukan.
SPT harus diisi benar, lengkap dan jelas. Kalau memang ada kekurangan dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum diperiksa. Sepanjang pembetulan SPT nya tidak menyatakan rugi atau lebih bayar, maka dapat dilakukan. Batasan 5 tahun itu untuk penetapan pajak, kalau pembetulan SPT batasannya ya lihat sudah diperiksa atau belum dan rugi/lebih bayar tidak.
–
AJ