Jangka waktu pengembalian ?
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1602 Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)
–
EK