perusahaan sudah bubar, NPWP dihapus…. saat ini asetnya (tanah bangunan) akan dijual.. tapi di sertifikat masih a.n PT tersebut… apakah otomatis langsung dianggap menjadi milik pemegang saham?
harusnya sebeum bubar udah dibagi2 atau dialihkan mba
–
EK