Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP pelayaran niaga nasional tapi memiliki SIUPAL yang berbeda dengan nama WP, apakah dipotong PPh 15?

Jawaban

Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. Kalau identitasnya berbeda silakan minta penegasan ke KPP apakah bisa digunakan se

Dasar Hukum

Editor

AJ