cashback aspek perpajakannya apa?
kalau dianggap sebagai penghargaan maka dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto
–
AJ