di dalam SPMKP ada hitungan KB mengurangi jumlah LB nya, itu bagaimana?
Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019
–
AJ