selamat siang, mau bertanya wajib pajak baru bidang ekspor Bahan kena pajak makanan, apakah untuk menentukan tarif PPh harus menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenai tarif PPh pasal 17 ?
kalo dia memang memilih menggunakan pasal 17, silakan menyampaikan pemberitahuan
–
RS