sanksi adm atas skpkb dan stp. udh diajuin sebelumnya tadi stp ditolak. skpkb diterima sebagian. dia mau ajuin ulang aja karena pengennya diterima semua. emng bisa?
Pasal 7 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013 berdasarkan penelitian kpp memang berhak untuk kabulkan hanya sebagian, informasi lebih lanjut dan detail alasan penolakan bisa coba konfirmasi kpp. Terkait permohonan ulang diatur pasal 6 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013
–
CRG