Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada kewajiban pph 25 tapi sedang tidak ada usaha, apakah bisa tidak bayar dahulu?

Jawaban

WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000)

Dasar Hukum

Editor

AJ