Apabila ada hibah dari orang tua ke anak kandung, akta notarisnya berjudul akta hibah atau bisa akta pernyataan?
Jawab normatif, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) terkait PPh di UU Cika hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung. (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) Untuk dokumen seperti akta hibah atau surat pernyataan tidak diatur secara pe
–
TANSP