Apabila ada hibah dari orang tua ke anak kandung, akta notarisnya berjudul akta hibah atau bisa akta pernyataan? Saya sudah coba cari, tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur hal tersebut. Hanya diatur apabila dari orang tua ke anak kandung (satu garis lurus) maka bisa dikecualikan dari objek pph.
Jawab normatif, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh UU Cika
–
MDR