Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya mau laporan PPn di web e-faktur tetapi muncul seperti ini min. Sertel masih aktif. Bulan mei dapat surat kalau KPP pindah dari pratama ke madya. Apakah harus aktivasi kembali min?

Jawaban

kemungkinan besar efek migrasi data, harusnya ga ada aktivasi kembali, sepanjang dapat dipastikan sertel belum expired dan sudah di pasang ulang, sebaiknya konfirmasi ke KPP terdaftar sekarang

Dasar Hukum

Editor

RS