Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penghasilan karena hibah, nilai yang digunakan nilai pembukuan pemberi hibah/ nilai wajar saat penyerahan?

Jawaban

Bagi pemberi hibah (pasal 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020, bagi penerima pasal 10 ayat 4 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

AN