PKP sudah 3 tahun belum pernah lakukan penyerahan , gaada PK, cuma ada PM. bagaimana ketentuannya?
kaitkan ke Pasal 9 ayat 6a UU PPN CIKA, lewat dari 3 tahun dan gaada penyerahan atas PM tsb, maka PM yg dikreditkan harus disetorkan kembali ke DJP
–
ALK