untuk wp yang dipindahkan ke madya, SK pemusatannya yang mana ya?
sesuai isi KEP 116/2021 s.t.t.d KEP 176/2021, Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.
–
EAL