WP pembetulan spt masa ppn tapi tidak mengubah nilai kurang bayarnya. Kok di efaktur web based statusnya jadi lebih bayar?
Kalau di PER-29/2015 gak ada panduan pengisian SPT induknya untuk kasus yg pembetulan tapi gak ngubah nilai KB. Tapi kalau secara teknis di efakturnya harusnya bisa II D dan II E di induk akan sama nilainya, dan II F-nya kosong.
–
NP