Wp mendaftar melalui ereg (karyawan) penghasilan dibawah PTKP, status NPWP NE.. apakah kartu fisik tetap akan dikirim? atau jika mengajukan pemrintaan kembali kartu NPWP ke KPP, apakah akan diberikan kartu fisiknya?
Kalau secara sistem kan kartu elektronik pasti dapat mbak. Tp kalau kartu fisik, mnrtku konfirmasi kpp. Karena dg dikirimnya kartu elektronik ke email, kurasa itu udah dianggap pengiriman kartu npwp Pasal 10 (1) Perrnohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan, dalam Aplikasi Registrasi y
–
AMP