untuk PER5/PJ/2021 pasal 6 ayat 7..jadi keputusan pemindahan KPP pusat per 24 mei lalu ada kontrak dari 2020 yang belum selesai per tanggal 24 mei, jika ada penagihan ini akan menjadi kewajiban pusat/tetap cabang? pusat dipindah dari KPP Pratama ke KPP Madya, sedangkan cabang tetap di pratama
yg membuat dan menandatangani kontrak pusat namun untuk pengerjaan dan berita acara ada di cabang, dijelaskan sesuai pasal 6 ayat (7) huruf a per-05/2021
–
CRG