Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Cara Lapor PPN SPT Masa Cabang Meski PKP Sudah Pemusatan

Jawaban

dijawab sesuai info grafis/poster. laporkan aktifitas cabang melalui aplikasi efaktur pusat, syarat: memiliki db cabang pd saat masih pkp; akun cabang pkp sudah aktif (lakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dg login pkop pusat); sertel lama/baru setelah cabang menjadi non pkptetap dapat digunakan dg syarat masih aktif.

Dasar Hukum

Editor

ALK