Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa penyedia tenaga kerja yang haruse pake dpp nilai lain, cuman penyedia jasa pakenya kode 01 apakah bisa dikreditkan pengguna jasa?

Jawaban

kalau memang kode fakturnya salah, fp pengganti dulu.. kalau sudah benar, sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

SR