cara cek masa berlaku sertel dimana jika non PKP
PER 04 : KPP memberikan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan Wajib Pajak lengkap dan sesuai (konfirm kpp aja), secara umum 2 tahun
–
NGD