Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

cara cek masa berlaku sertel dimana jika non PKP

Jawaban

PER 04 : KPP memberikan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan Wajib Pajak lengkap dan sesuai (konfirm kpp aja), secara umum 2 tahun

Dasar Hukum

Editor

NGD