Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

cabang masih belum lapor spt ppn tapi sudah dipusatkan, gimana?

Jawaban

pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP; pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan.

Dasar Hukum

Editor

FDF