wp sudah melunasi selisih kurang Bea Meterai yang terutang pada cek. namun pada cetakan kode billing bagian uraian ada satu cek yang nomornya salah. gimana ya?
secara ketentuan di per 01/2021, Formulir SSP atau Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro. jika ada kesalahan silahkan konfirmasi ke kpp apakah nanti berefek pada pemberian cap bukti pelunasannya dan prosedur yang bisa ditempuh oleh wp oleh jika memang berefek.
–
FRS