Hi, Min.. Apa saja pajak yg harus dikenakan untuk pembelian lisensi software ?? Kami adl bendaharawan pemerintah sedangkan rekanan adl pihak ke-3 yg merupakan WP Dlm Negeri. Software itu sendiri adl buatan Luar Negri sehingga rekanan kami biasanya setor PPh 26 atas royalti tsb. Apakah kami cukup memotong PPN 10% n PPh 23 15% atas royalti lisensi tsb atau bagaimana ?? Dan bagaimana dengan kewajiban perpajakan rekanan tsb dg perusahaan pemilik software ?? Terima kasih, Min @kring_pajak. Mas/mba,
–
YCD