izin bertanya, untuk pertanyaan wp di atas, karena warisan sudh dilaporkan di spt tahunan pewarisnya, wp ini ga harus ikut pas final kan ya? dia bisa lakukan pembetulan aja dari tahun 2016? kalau misal harus ikut pas final, apakah benar njop yg dipake tetap menggunakan njop tahun ketika dia laporan spt masa finalnya?
harta warisan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh MENJADI BUKAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK apabila: (Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2016) diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Dalam hal ahli waris tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan
–
YCD