Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau peredaran bruto wp dibulan mei sudah melebihi 4.8 m, untuk masa selanjutnya dipotong ph 23 ya bukan 0.5% lagi?

Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Bentuk badannya apa? Kalau PT seharusnya di th 2021 ini sudah menggunakan tarif umum (angsuran PPH 25 nihil)

Dasar Hukum

Editor

YCD