pada saat saya mau memasukkan di dokumen lain pajak masukan di e-Faktur, saya bingung cara memasukkan SKPLB PPh Badan agar mengakomodir Kurang Bayar PPN In Offshore nya bu sesuai arahan pemeriksa, mohon dibantu ya bu bagaimana caranya agar bisa masuk di e-Faktur pajaknya
SKPLB bukan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-13/PJ/2019. Jika dari KPP menyarankan untuk diinputkan di efaktur, konfirmasikan kembali ke KPP terkait hal tersebut.
–
FSP