saat DPP PPN menggunakan nilai impor berarti terdiri atas nilai pabena + bea masuk. yang mau saya tanyakan untuk pengisian di e faktur, DPP yang di masukan itu apakah menggunakan nilai impor (nilai pabean+ bea masuk) ataau hanya menggunakan nilai pabean saja
DPPnya Nilai Impor Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
–
SR