Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pengangsuran dan Penundaan pembayaran SPT Tahunan PPh jika melewati jangka waktu

Jawaban

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran. (Pasal 22 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

WSM