Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya dengan Poin sebagai berikut : - PT X ada penjualan digunggung dengan nominal 1 juta dan sudah dibayarkan secara cash oleh pembeli - Selanjutnya pembeli melakukan retur barang senilai 200 rb dan PT X sudah mengembalikan uang tersebut ke pembeli. Pertanyaan : - Berapakah nominal yang dapat diakui sebagai penjualan digunggung oleh PT X ? apakah senilai 1 juta, atau senilai 800 rb ? Mengacu pada SE-131/PJ/2010 poin no.3 huruf c menerangkan : nota retur atas pengembalian Barang Kena

Jawaban

untuk tatacara pembuatan nota retur berdasarkan PMK 65/2010, pasal 4 dan 5 ya. kemudian ditegaskan lagi di SE 131/2010, bahwa nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak. dimana FP digunggung juga memenuhi klausul dia

Dasar Hukum

Editor

EAL