bupot pph 21, kan bupot pph 21 itu bisa dibuat pada masa desember, apabila tahun buku perusahaan itu 04-03 gimana ya? Apakah berpengaruh?
gak ngaruh seharusnya. pemotong tetap ada kewajiban penerbitan bukpot yg bisa dibaca di PER 16 2016 meski tahun buku perusahaan tidak berakhir di Des.
–
AH