apakah kita berwenang menjawab pertanyaan seperti ini? Kalau iya, apakah boleh dijawab dengan di pasal 2 huruf e pmk 45 tahun 2021 terdapat tugas yg menyebutkan konseling terhadap wp jadi wp masih bisa konsultasi dengan ar, apakah perlu ditambahkan info untuk konsultasi juga bisa melalui kring pajak?
Bisa dijelaskan sesuai PMK 45/ 2021 Pasal 2 huruf e terkait konseling.. Untuk kring pajak sendiri bisa memberikan informasi umum perpajakan yang bersifat normatif (PER 25/ 2016)..
–
SR