spt tahunan 2020 sudah dilapor, status LB… sedang diperiksa.. tapi ada angsuran PPh pasal 25 masa jan-maret 2020, belum dimasukkan dalam SPT tahunan tsb (belum dikreditkan)… boleh kah di Pbk-kan? atau bisakah tetap diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai kredit pajak, meski belum masuk laporan SPT Tahunannya?
seharusnya akan diperhitungkan oleh pemeriksa
–
AMP