saya mau tanya untuk pelaporan spt ppn pembetulan th 2019. saya ingin melaporkan spt pembetulan. berarti saya lapor spt pembetulannya melalui efilling kan ya? pelaporan sebelumnya menggunakan efilling
betul, pembetulan SPT Masa PPN untuk masa sebelum wajib efaktur 3.0 dilakukan via efiling upload csv
–
CRG