WP melakukan impor atas material dan peti kemas. Namun hanya diberikan 1 pib atas material saja sedangkan utk peti kemasnya hanya dokumen biasa (bukan PIB). pihak BC mengarahkan untuk menginput dokumen peti kemas menggunakan PIB material. Boleh?
Seharusnya untuk peti kemas juga mendapat PIBnya, konfirmasi dulu apakah dokumen yang didapatkan masuk dalam jenis PIB yang diatur di PER 13/2019. PIB meliputi SSPBMCP, SPTNP, dll
–
YCD