aya mau tanya soal pajak atas bunga pinjaman. apakah ada perbedaan tarif jika orang pribadi memebrikan pinjaman ke perusahaa, dengan perusahaan memberikan pinjaman ke peruahaan?
sepanjang bunga yg dimaksud adalah yg diatur di sini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1200 maka tarifnya sama 15%, kalo penerima penghasilannya wpln terutang pph 26 tarif 20% atau sesuai p3b
–
CRG