ada kesalahan realisasi PPh 21 DTP masa januari 2021, solusinya seperti apa?
Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). kalau sudah terlewati coba minta wp konfirmasi ke kpp
–
AJ