pusat udah dipindah ke madya. Wp mau buat cabang di kpp yg wilkernya masuk ke madya. Perlu buat npwp cabang atau gak?
di per 07/05 tidak mengatur spesifik bahwa tidak perlu di daftarkan cabang barunya, maka kembali ke ketentuan pendaftaran NPWP cabang di per 04
–
RS