Mau tanya kalau ocean freight itu terutang PPN atau tidak ya?
PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di air. Jasa angkutan umum di air meliputi jasa angkutan umum di laut, yaitu kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
–
AJ