Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana prosedur penerapan Tax Treaty Indonesia - Jepang Article 21 paragraph 1 dan 2? apakah saja dokumen yang perlu disampaikan oleh WPLN untuk mendapatkan treaty benefit pasal tersebut? Apakah ada peraturan rujukannya?

Jawaban

Untuk bisa memanfaatkan tax treaty, sebetulnya hanya dibuktikan dengan adanya form DGT yg diberi penandasahan oleh negara bersangkutan, jika tidak ada penandasahan maka diganti dengan COR. Jadi sebetulnya sepanjang sudah ada form DGT yg pengisian dan syarat formal maupun materialnya sudah sesuai dg per 25/2018, bisa langsung diterapkan. Dokumen pendukung utk article 21 tsb tidak diatur lebih lanjut di tax treaty indo-japan, Mungkin ini masalah pembuktian saja, bisa disarankan utk konfirmasi kpp

Dasar Hukum

Editor

WSM