siang. saya ingin menanyakan mengenai penunjukkan kuasa. untuk penandatangan bukti potong pph 21 jika yang diberi kuasa tidak ada dalam daftar direksi. apakah harus ada surat ? karena kalau di program espt kan sudah bisa dilakukan penambahan nama kuasa
ya jika yg ttd kuasa, silahkan buat surat kuasa khusus sesuai pmk 229, nanti surat kuasa dilampikan saat lapor spt, yang perlu dilampirkan ada di pasal 6 pmk 229
–
RAD