Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

syarat agar dividen tidak dikenai PPH

Jawaban

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. cek pasal 34.35.36 PMK 18 untuk syarat dan jangka waktu investasi

Dasar Hukum

Editor

EII