Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin mas/mba “Selamat sore Mohon petunjuk - Jika wajib pajak akan beli tanah, dimana dana/uang dari SPT suami, tapi nantinya aset an istri, (punya NPWP juga) Maka aset tsb nantinya dilaporkan di SPT tahunan suami atau istri? - Jika harus masuk di SPT suami krn dana dari suami, apakah bisa diproses hibah ke istri Terimakasih,” Mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

kalo dilihat di petunjuk pengisian SPT OP, PER36/2015, bagian “Harta Pada Akhir Tahun” itu diisi dengan harta pada akhir tahun yang dimiliki dan dikuasai WP sendiri dan anggota keluarganya. dalam hal hb/ph/mt, harta pada akhir tahun yang dimiliki dan dikuasai istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan istri. nah, kalo dari petunjuk pengisian SPT itu, berarti ga dilihat harta itu pake uang siapa, tapi yang penting adalah siapa yang memiliki dan menguasai. kalo terkait pertanyaan

Dasar Hukum

Editor

FDA