Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

SPT PPN masa Maret lebih bayar, sudah centang di bagian H untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya namun tidak mengurangi kurang bayar pada SPT PPN masa April

Jawaban

Posting dulu SPT Masa PPN Aprilnya. Nilai LB yang dikompensasikan dari Maret seharusnya muncul di bagian IIIB angka 1 lampiran 1111 AB

Dasar Hukum

Editor

FSP