Beli tanah dan/ atau bangunan sejak tahun 2000, baru mau urus sertifikat saat ini, bagaimana pembayarannya?
Seharusnya yang melakukan pembayaran adalah pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan tsb, billing/ SSP nya atas nama pihak yang mengalihkan. Jika sudah tidak ditemukan penjualnya silahkan konfirmasi KPP
–
EII