p ada transaksi pemanfaatan jkpln, namun belum menyetorkan PPN atas transaksi tersebut, sanksi administrasinya dihitungnya bagajmana?
Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP.
–
AJ