pihak lain yang dapat insentif PPN sesuai PMK 239/2020 seperti apa?
Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c bagi Pihak Lain diberikan jika: a. perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah d
–
AJ