Izin bertanya mba/mas kalau kedua pihak baik penjual/pembeli merupakan badan usaha industri atau eksportir, maka atas transaksi pembelian lada dikenakan pph 22 tdk ya?
Kalau pihak pembeli memenuhi ketentuan di PMK-34/2017 pasal 1 ayat 1: badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya, maka pembeli tetap melakukan pemungutan PPh 22, tidak melihat status penjualnya. dengan catatan pembeliannya lebih dari 20 juta ya
–
AMP